Haramnya Merusak Kehormatan Seorang Muslim
Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim
Haramnya Merusak Kehormatan Seorang Muslim adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 16 Rabi’ul Akhir 1445 H / 31 Oktober 2023 M.
Haramnya Merusak Kehormatan Seorang Muslim
Hadits yang akan kita bahas adalah hadits Abu Bakrah yang sudah diterjemahkan dan dibaca pada pertemuan yang lalu, namun belum dibahas secara lebih luas akan kandungan dari hadits ini.
Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala berkata:
وعن أَبي بَكْرة – رضي الله عنه: أنَّ رَسُولَ الله – صلى الله عليه وسلم – قَالَ في خُطْبَتِهِ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنًى في حَجَّةِ الوَدَاعِ: «إنَّ دِماءكُمْ، وَأمْوَالَكُمْ، وأعْرَاضَكُمْ، حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، في شَهْرِكُمْ هَذَا، في بَلَدِكُمْ هَذَا، ألا هَلْ بَلَّغْتُ» متفق عَلَيْهِ.
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam khutbahnya pada hari Idul Adha di Mina pada saat melaksanakan Haji Wada’: “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan-kehormatan kalian, semua itu adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari ini pada bulan ini dan di negeri kalian ini. Ketahuilah, apakah sudah akuu sampaikan kepada kalian?” (Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mana beliau adalah orang yang sangat mencintai umatnya. Oleh karena itu setiap ada kesempatan dan peluang untuk menasihati umat beliau, maka beliau selalu lakukan hal tersebut. Salah satu kesempatan dan peluang yang sangat besar adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengingatkan kepada kita dalam pidatonya pada tanggal 10 Dzulhijah. Tapi ini bukan Khutbah Idul Adha, karena bagi orang yang melaksanakan ibadah haji tidak melaksanakan shalat Ied.
Sebagian kaum muslimin pada hari Idul Adha, ketika mereka melaksanakan ibadah haji, itu ada yang memang sengaja datangi Masjidil Haram pada tanggal 10 Dzulhijah untuk mengikuti shalat Ied. Hal ini sebetulnya tidak disunahkan bagi orang yang sedang mengerjakan Ibadah Haji, kereka mereka sedang mengerjakan manasik-manasik haji.
Di tanggal 10 bulan Dzulhijah itu, bagi orang yang mengerjakan Ibadah Haji itu ada empat pekerjaan yang seyogianya dikerjakan pada hari itu, yaitu:
- Melempar jumrah aqabah.
- Menyembelih hewan hadyu bagi yang melaksanakan ibadah haji tamattu dan haji qiran. Bagi yang tidak mampu membeli seekor kambing untuk membayar hadyu, maka dia boleh menggantikannya dengan berpuasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari sekembalinya di kampung halamannya.
- Mencukur rambut kepala.
- Mengerjakan tawaf wada’.
Ini jika dilakukan secara berurutan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Namun, seorang boleh membolak-balik pekerjaan ini. Misalnya, dari Muzdalifah langsung ke Masjidil Haram untuk mengerjakan tawaf ifadhah. Boleh juga seorang melempar jumrah, kemudian menyembelih hewannya, kemudian baru mencukur, terakhir baru dia ke Masjidil Haram untuk mengerjakan tawaf ifadah. Tawaf ifadah adalah salah satu dari rukun-rukun haji. Tidak sah seorang yang mengerjakan Ibadah Haji kalau tidak mengerjakan tawaf ifadah.
Intinya, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada saat beliau berada di Mina, beliau berpidato. Dan ini juga menunjukkan ketika di Mina, itu hendaknya juga ada semacam khutbah, karena tidak hanya di hari Arafah.
Dari hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam menyampaikan pidato dua kali. Yang pertama di hari Arafah. Inilah yang banyak dikerjakan oleh kaum muslimin. Dan juga penguasa otoritas Saudi Arabia. Ada memang seorang Khatib resmi yang menyampaikan khutbah di hari Arafah. Tentu yang menyampaikannya juga yang mengerjakan Ibadah Haji. Kita juga jumpai di kemah-kemah kaum muslimin pada saat hari Arafah, masing-masing menyampaikan khutbah Arafah.
Kemudian, keesokan harinya juga, pada hakikatnya, tentu mungkin di kemah-kemah masing-masing juga ada yang menyampaikan ceramah atau khutbah, sehingga memberikan nasihat-nasihat kepada para jemaahnya untuk melaksanakan dan menyempurnakan ibadah haji mereka.
Jadi, Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam di hari tanggal 10 Dzulhijah, beliau menyampaikan khutbah di Mina, pada saat beliau melaksanakan ibadah Haji Wada’. Di antara yang beliau sampaikan dalam khutbah tersebut adalah tentang haramnya darah seorang muslim, haramnya harta seorang muslim, haramnya kehormatan seorang muslim. Itu lebih daripada haramnya hari-hari yang ada kita berada di Mina, bulan tersebut, dan tanah haram di sana.
Kata Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam: “Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian haram atas kalian.” Jadi, seorang muslim tidak boleh membunuh muslim yang lainnya, apalagi karena hal-hal duniawi yang sepele dan tidak ada artinya. Diharamkan untuk menumpahkan darah seorang muslim. Kecuali kalau dia melakukan pelanggaran yang memang dia harus dibunuh. Seperti seseorang membunuh orang lain tanpa hak, kemudian dijalankan qishash.
Kemudian yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya kepada seorang muslim atas saudaranya adalah hartanya. Maka dari itu, jangan seorang menggampangkan masalah harta, apalagi mengambil harta orang lain tanpa hak. Ini berbahaya dan berdampak buruk, karena nanti akan dituntut di akhirat kelak.
Demian pula kehormatan-kehormatan seorang muslim yang harus dijaga dan dihormati. Bahkan Allah memberikan perumpamaan dalam Al-Qur’anul Karim, berkaitan dengan ghibah, ibarat dia memakan bangkai saudaranya dalam keadaan hidup.
Kehormatan seorang muslim adalah sesuatu yang tinggi di sisi Allah dan RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu jangan sampai seorang menjatuhkan kehormatan seorang muslim. Misalnya dengan memfitnah, mengghibah, dan cara-cara yang lainnya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53542-haramnya-merusak-kehormatan-seorang-muslim/